Dua Bulan, Puluhan Pengedar Narkoba di Garut Ditangkap

Written by

in

, ,

GARUT – Dalam rentang waktu bulan Juni dan Juli, aparat kepolisian resor Garut berhasil mengungkap belasan perkara narkotika dan obat-obatan tertentu (Narkoba).  Dari belasan perkara tersebut, polisi mengamankan puluhan pengedarnya.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Garut, Kompol Deny Rahmanto mengatakan bahwa selama bulan Juni dan Juli pihaknya mengungkap 13 kasus yang berkaitan dengan narkoba.

“Untuk 13 perkara narkoba ini, 9 kasus merupakan tindak pidana narkotika, lalu 1 kasus tindak pidana psikotropika, dan 3 kasus tindak pidana bidang kesehatan. Dan penyidik juga berhasil menyelesaikan 14 perkara yang terdiri dari 7 kasus narkotika, 1 psikotropika, dan 6 kasus bidang kesehatan,” kata Deny.

Deny menjelaskan bahwa dari seluruh pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 20 orang tersangka. Dari 20 orang tersangka tersebut, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Para tersangka, diketahui berperan sebagai pengedar maupun kurir narkotika dan obat-obatan tertentu. Dalam kesehariannya, selain sebagai pengedar maupun kurir, profesinya adalah buruh, wiraswasta, pedagang, pelajar/mahasiswa, dan pengangguran.

“Selain tersangka, dalam kasus-kasus tersebut kami berhasil mengamankan setidaknya 106 paket narkotika jenis sabu seberat 78,1 gram, lalu 113 paket tembakau sintetis seberat 639,43 gram, lalu 20 paket psikotropika, dan 149 paket obat-obatan tertentu,” jelas Deny.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kepada para tersangka, mereka menjalankan aksinya mulai menyimpan, memiliki, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mengonsumsi narkotika.  Untuk tindak pidana di bidang kesehatan, mereka menyimpan, menjual, hingga mengedarkan obat-obatan tertentu tanpa izin dan resep dokter.

Menurut Deny, terungkapnya kasus-kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Garut untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika dan obat-obatan tertentu.

“Kami tentunya pasti akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkap Deny.

Sementara, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman mengatakan bahwa dari pengungkapan yang dilakukan, setidaknya menyelamatkan 1.134 masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Hal tersebut menurutnya bisa dilakukan dengan berperan aktif dalam memberikan informasi bila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat tentunya menjadi kunci utama dalam menciptakan Kabupaten Garut yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” katanya. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *