Tag: DPRD

  • Serapan Produk UMKM Lokal untuk Program MBG Disebut Masih Rendah

    Serapan Produk UMKM Lokal untuk Program MBG Disebut Masih Rendah

    GARUT – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Aris Munandar soroti kaitan penyerapan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal untuk pemenuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyebut bahwa bila mengacu pada angka, serapannya masih sangat kurang.

    Aris mengatakan bahwa dengan program MBG yang saat ini kembali berjalan, secara otomatis Pemerintah Kabupaten Garut harus melakukan pengadaan komoditi yang biasa digunakan. Namun beberapa komoditi seperti telur, berdasarkan data dari Dinas Perikanan dan Peternakan, menurutnya baru terpenuhi sekitar 40 persen dari kebutuhan.

    “Kalau melihat daripada penyerapan komoditi yang ada di Kabupaten Garut memang harus diakui juga bahwa ada beberapa komoditi yang kurang ya. Contoh telur, kita kan menurut Dinas Peternakan ini baru 40 persen menutupi kebutuhan, otomatis sisanya itu mengambil dari luar untuk kebutuhan telur itu salah satu contohnya,” kata Aris dikutip dari radar garut.

    Walau demikian, Aris menyebut bahwa saat ini mulai muncul interaksi antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan masyarakat yang menjual komoditi. Hal tersebut menurutnya menjadi sinyal positif.

    SPPG Harus Punya 15 Distributor

    Ia mengungkapkan bahwa jika mengacu pada petunjuk teknis (Juknis) program MBG, maka setiap dapur setidaknya minimal harus memiliki 15 distributor. Nantinya, 15 distributor itu menyuplai kebutuhan pengadaan barang oleh SPPG.

    Bila semua dapur menjalankan petunjuk teknis tersebut, menurut Ari makan secara otomatis akan ada beberapa komoditi yang tertampung.

    “Bukan hanya dari situ-situ saja, dan itu wajib sifatnya di juknisnya itu, ya minimal 1 SPPG memiliki 15 distributor,” ungkapnya.

    Aris pun mengingatkan agar masyarakat yang menjadi distributor SPPG dalam skala besar memiliki sertifikat halal. Dan ia pun berjanji akan melakukan evaluasi apabila menemukan kekurangan suplai UMKM lokal untuk SPPG.

    “Ya mungkin nanti kita evaluasi apa yang menjadi kekurangan daripada UMKM di kita ya, itu juga kan kewajiban kita juga untuk memfasilitasi hal tersebut,” sambungnya.

    Saat ditanya kaitan  aturan pembatasan SPPG atau dapur MBG maksimal 6 unit di setiap Kecamatan, Ari mengaku belum menerima informasi lanjutan. Pihaknya saat ini tengah menunggu surat edaran resmi.

    “Karena kita sifatnya hanya menerima dan juga mungkin melakukan pengawasan atas dasar semua yang dilaksanakan oleh BGN secara juknis ataupun nanti surat ketentuan-ketentuan yang lainnya,” pungkasnya. (*)