1,6 Juta Warga Garut Masuk Desil 1-5 DTSEN

Written by

in

, ,

GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas sosial, terus berupaya melakukan pendataan  Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Garut. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh bantuan tepat sasaran.

Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Dinas Sosial Garut, Asep Nugraha, mengatakan bahwa untuk DTSEN sebetulnya data dinamis. Hal tersebut memiliki arti bahwa akan berubah setiap waktu dikarenakan mengikuti data perubahan atau data kependudukan.

Asep juga menyebut bahwa untuk data Desil 1 hingga 10 pun sama dinamis, mengikuti perkembangan ekonomi.

“Terus juga kan desil juga dinamis, perubahan desil kan terus-terusan bergerak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarganya,” ujarnya.

Ia menyebutkan, jika ada masyarakat yang ada perubahan dari ekonomi atau penghasilan, maka hal tersebut secara otomatis harus ada pengajuan untuk pembaharu desil.

Selain itu, kata Asep, untuk di Garut sendiri hampir 100 persen sudah masuk ke data DTSEN. Dengan masuknya data tersebut, nantinya akan dipetakan desilnya, dari desil 1 hingga 10.

“Untuk yang wajib oleh pemerintah daerah diberikan bantuan salah satunya itu kan berada di desil 1 sampai desil 5,” katanya.

Desil 1 Hingga 5 Paling Banyak di Garsel

Diungkapkan Asep, hingga saat ini ada sekitar 1,5 hingga 1,6 juta warga Garut yang secara kependudukannya masuk ke desil 1 hingga 5, dan wilayahnya ada di Garut Selatan.

“Nah secara pemerataannya itu kan yang paling banyak itu rata-rata di wilayah garut selatan yang masuk presentasi penduduknya banyak masuk di desil 1 sampai desil 5,” ungkapnya.

Namun, diakuinya hingga saat ini masih ada juga masyarakat yang belum terdata masuk ke DTSEN. Hal tersebut terjadi karena beberapa hal, seperti baru pindah dari wilayah lain, baru berumah tangga, hingga baru lahir.

“Ada, karena kan misalnya gini, data yang keluarga yang baru pindah dari wilayah luar Garut masuk ke Garut. Itu kan secara kependudukannya sudah masuk di kependudukan Garut, tapi DTSEN juga harus diajukan untuk diubah dari tempat asalnya, diajukan untuk diubah DTSEN ke Garut,” ucap Asep.

Menurut Asep, jika warga miskin ekstrem masuk desil 6 dalam DTSEN, maka perlu dilakukan pengecekan data kembali. Sementara untuk RT/RW pun diharapkan lebih aktif memantau kondisi masyarakat.

“Maaf ya, mungkin bisa jadi warganya atau keluarganya belum begitu peduli, atau warga di sekitarnya RTRW-nya belum menguruskan karena kan belum punya data kependudukan,” sambungnya.

Lanjut dia, setelah memiliki data kependudukan, maka dilanjutkan datanya harus sepadan dengan Disdukcapil, dan fakta dilapangan sering ditemukan warga yang belum memakai E-KTP, masih pakai format KK yang lama.

“Jadi dipastikan dulu status kependudukannya sudah tercatat dan sudah padan dengan Disdukcapil, kalau belum ya harus dituntaskan dulu data kependudukannya,” lanjutnya.

Kalau Ada Yang Salah, Segera Perbaiki

Ia menjelaskan, jika ada kesalahan dalam penempatan desil maka harus secepatnya dilakukan pembaharuan desil. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara melalui aplikasi cek bansos, atau ke desa setempat.

“Jadi melalui dua cara itu, melalui aplikasi cek bansos oleh yang bersangkutan keluarganya, atau juga datang ke Aparatur desa untuk dilakukan pengajuan pengusulan pembaharuan desil,” jelasnya.

Asep menegaskan, DTSEN ini juga menjadi tantangan atau PR (pekerjaan rumah) bagi pemerintah pusat juga setiap daerah untuk memastikan agar setiap bantuan tepat sasaran.

“Masih ditemukan data yang istilahnya inclusion error dan exclusion error, persentasenya itu harus mulai dikurangi-kurangi ya sebisa mungkin dihilangkan,” tegasnya.

Namun begitu, Asep mengatakan, setiap masyarakat yang mendapatkan bantuan itu data kependudukan nya seperti KTP ataupun KK harus dipegang dengan baik.

“Data itu seperti KTP lah yang utamanya oleh individunya harus benar-benar dipegang dengan baik. Jangan dipinjamkan ke sembarang orang, jangan diminta oleh pihak lain,” katanya.

Asep menambahkan, data kependudukan pribadi penerima bantuan tersebut jangan dipinjamkan oleh orang lain, dikhawatirkan disalahgunakan yang akhirnya terdaftar aktivitas judi online, yang otomatis akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos.

Asep meminta, penerima bansos menjaga data kependudukannya agar tidak disalahgunakan karena keterlibatan dalam aktivitas judi online bisa menyebabkan bantuan dihentikan oleh pemerintah pusat.

“Ternyata KTP nya dipergunakan oleh orang lain, itu kan kalau pusat tidak melihat itu, melihatnya pasti KTP itu terdeteksi pada situs studi online,” pungkasnya. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *