Tergiur Janji Sang Duda, Janda di Garut Nekat Robohkan Rumahnya

Written by

in

,
DIROBOHKAN. Tergiur Janji Sang Duda, Janda di Garut Nekat Robohkan Rumahnya. (Foto Dok Polres Garut)

GARUT – Seorang perempuan berinisial Mimin, warga Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, menjadi korban dugaan penipuan oleh pria yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.

Korban bahkan rela merobohkan rumahnya setelah dijanjikan akan dibangunkan rumah baru oleh pelaku yang mengaku sebagai orang kaya.

Kapolsek Banjarwangi Ipda Ipar Suparlan mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat seorang pria bernama Nuryadi Sulistya, warga Kabupaten Ciamis, datang ke rumah korban pada Selasa (14/7/2026).

Kedatangannya bertujuan menemui keluarga korban dengan dalih ingin melamar dan menikahi Mimin.

“Terduga pelaku datang ke rumah korban dengan modus hendak menikahi korban,” kata Ipda Ipar Suparlan.

Korban dan Pelaku Kenalan di Facebook

Sebelum bertemu langsung, korban dan pelaku telah lebih dulu berkenalan melalui Facebook. Setelah beberapa pekan menjalin komunikasi, korban mulai percaya kepada pelaku yang mengaku berprofesi sebagai arsitek ternama.

Saat berkunjung ke rumah korban, pelaku tidak hanya meminta restu kepada keluarga, tetapi juga mengumbar berbagai janji. Menurut polisi, pelaku mengaku sanggup membangun kembali rumah korban sekaligus mendirikan sebuah masjid di lingkungan tempat tinggal korban.

“Menurut pengakuan korban, terduga pelaku ini menjanjikan akan membangun rumah milik korban dan keluarganya. Bahkan, terduga pelaku juga berjanji akan membangun masjid di kampung tersebut,” katanya.

Percaya dengan janji tersebut, keluarga korban kemudian merobohkan rumah mereka pada Kamis (16/7/2026). Pelaku juga sempat mengajak salah seorang anggota keluarga korban membeli bahan bangunan senilai Rp113 juta.

“Rumah korban dirobohkan pada hari Kamis, (16/7). Terduga pelaku juga mengajak salah seorang anggota keluarganya untuk berbelanja bahan material senilai Rp113 juta,” katanya.

Mulai Curiga saat Bahan Bangunan Belum Dibayar

Kecurigaan muncul setelah keluarga mengetahui bahwa material bangunan yang dibeli ternyata belum dibayarkan kepada toko.

Merasa telah ditipu, Mimin yang merupakan seorang janda kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarwangi.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung mengamankan Nuryadi yang saat itu masih berada di rumah korban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku bukanlah seorang “sultan” ataupun arsitek seperti yang diakuinya, melainkan buruh kebersihan di salah satu pasar tradisional di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis.

“Terduga pelaku mengakui telah melakukan tindakan penipuan. Pengakuannya, niat awalnya hanya ingin membuat keluarga korban percaya kepadanya untuk menikah dengan korban,” ungkap Ipar.

Selanjutnya, Nuryadi diserahkan ke Satreskrim Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyebut korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp70 juta.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp70 juta,” pungkas Ipar. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *