Pemkab Garut Tunggu Skema Perubahan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Anggaran Nasional Disebut Rp31 Triliun

GARUT – Rencana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu mulai mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Garut.

Kebijakan tersebut disebut mulai diarahkan untuk dilaksanakan pada 2027, dengan tenaga pendidik atau guru menjadi salah satu kelompok yang diproyeksikan mendapat prioritas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan pemerintah daerah telah memperoleh informasi mengenai rencana tersebut dari pemerintah pusat.

Menurutnya, sinyal perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu disampaikan melalui Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Itu dari Kemendagri dan Kemendikdasmen yang mengisyaratkan bahwa ada perubahan dari paruh waktu kepada penuh waktu,” ujar Nurdin saat dikonfirmasi.

Nurdin menyebut, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penataan status kepegawaian, tetapi juga membutuhkan dukungan pembiayaan dalam jumlah besar.

Ia mengatakan pemerintah pusat telah menyiapkan alokasi anggaran secara nasional yang nilainya mencapai sekitar Rp31 triliun.

“Itu kan alokasi anggarannya disiapkan oleh mereka, oleh pusat. Ada kurang lebih Rp31 triliun secara akumulasi yang disiapkan oleh pusat berkaitan dengan perubahan status tadi,” jelasnya.

Untuk memperoleh kejelasan lebih lanjut, Pemkab Garut juga telah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Komunikasi tersebut dilakukan terutama untuk mengetahui arah kebijakan terhadap tenaga pendidik yang saat ini berstatus PPPK Paruh Waktu.

Nurdin mengatakan, dari informasi yang diterima pemerintah daerah, rencana perubahan status tersebut memang tengah dipersiapkan untuk dilaksanakan.

Meski begitu, Pemkab Garut masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat, termasuk mengenai persyaratan, tahapan, prioritas penerima, hingga mekanisme pembiayaan di daerah.

Pemerintah Kabupaten Garut berharap kebijakan itu dapat segera memberikan kepastian bagi para PPPK Paruh Waktu, khususnya guru dan tenaga kependidikan yang selama ini menjalankan tugas di lingkungan pemerintah daerah.

“Sehingga kita juga ya mudah-mudahan berharap sebagaimana disampaikan Pak Bupati dalam paripurna,” kata Nurdin.

Pemkab Garut memastikan akan menyesuaikan pelaksanaan kebijakan tersebut dengan regulasi dan petunjuk teknis pemerintah pusat apabila skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu mulai diterapkan pada 2027. (rza)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *