GARUT – Polres Garut melalui Satuan Reserse Narkoba kembali melakukan penertiban peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Razia yang digelar pada Sabtu (26/9/2026) malam tersebut merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam kegiatan itu, petugas menyambangi sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman beralkohol. Salah satunya berada di kawasan Jalan Tanjungkamuning.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan seorang pria berinisial RN (36), warga Tarogong Kaler, yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin.
Dari tangan RN, petugas mengamankan 30 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis.
Rinciannya terdiri dari 20 botol Intisari, dua botol Intisari Anggur Hijau, satu botol Anggur Merah, satu botol Intisari Blackcurrant, satu botol AO ukuran besar, tiga botol AO ukuran kecil, satu botol Kawa-kawa Blackcurrant, serta satu botol Kawa-kawa Hijau.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan barang bukti tersebut kemudian diamankan, sementara pemiliknya dilakukan pendataan dan pemeriksaan.
“Dalam kegiatan ini, petugas mengamankan barang bukti minuman beralkohol, melakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap pemilik barang bukti,” ujar Usep, Minggu (27/9/2026).
Ia menambahkan, penindakan juga dibarengi dengan upaya pembinaan agar pemilik tidak mengulangi aktivitas penjualan miras tanpa izin.
“Petugas juga memberikan edukasi mengenai bahaya mengonsumsi minuman beralkohol serta mengimbau agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pola penjualan minuman beralkohol tersebut dilakukan dengan beberapa cara.
Selain melalui warung dan toko, penjualan juga dilakukan dari tempat tinggal serta menggunakan sistem cash on delivery (COD).
Polres Garut menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan di berbagai wilayah untuk menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas yang dapat muncul akibat konsumsi maupun peredaran miras ilegal.
Kepolisian turut mengajak masyarakat agar berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin.
Warga juga diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. (*)