Tiga Desa di Garut Masih Kosong Jabatan Kades, DPMD Dorong PAW Segera Dilaksanakan

Tiga Desa di Garut Masih Kosong Jabatan Kades, DPMD Dorong PAW Segera Dilaksanakan

GARUT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut terus mendorong percepatan pengisian jabatan kepala desa yang masih kosong di sejumlah wilayah.

Saat ini, tercatat masih ada tiga desa yang belum memiliki kepala desa definitif maupun pejabat sementara. Salah satunya yakni Desa Mekarjaya, Kecamatan Tarogong Kaler.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Garut, Idad Badruddin, mengatakan proses pengisian jabatan terus dilakukan agar pelayanan pemerintahan desa tidak terganggu.

“Untuk saat ini ada tiga desa yang kosong, yang terakhir kemarin Desa Mekarjaya Kecamatan Tarogong Kaler,” ujar Idad.

Khusus untuk Desa Mekarjaya, DPMD Garut saat ini tengah memproses pengajuan pejabat sementara sebagai langkah awal sebelum dilaksanakannya Pemilihan Antar Waktu (PAW).

Idad menjelaskan, apabila seorang kepala desa meninggal dunia atau mengundurkan diri sementara sisa masa jabatannya masih lebih dari satu tahun, maka jabatan tersebut dapat terlebih dahulu diisi oleh pejabat sementara.

“Di mana sesuai regulasi apabila kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, maka sisa masa tugasnya itu lebih dari satu tahun, maka dijabat oleh pejabat sementara,” katanya.

Ia menegaskan, kekosongan jabatan kepala desa tidak boleh berlangsung terlalu lama. Karena itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) didorong segera mempersiapkan proses PAW sesuai ketentuan.

“Di sana pun kita memberikan pembinaan dan pengawasan supaya tidak terlalu lama, karena sesuai regulasi paling lambat enam bulan itu harus dilaksanakan pemilihan kepala desa lagi,” jelasnya.

Di sisi lain, dua desa di Kabupaten Garut baru saja memiliki kepala desa definitif hasil PAW, yakni Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, dan Desa Lembang, Kecamatan Leles.

Kedua kepala desa tersebut resmi dilantik pada Jumat, 25 September 2026.

“Barusan telah dilantik dua desa, yaitu Desa Margamulya Kecamatan Cikajang dan Desa Lembang Kecamatan Leles, yang mana untuk melaksanakan tugas sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang,” ujar Idad.

Selain itu, pejabat sementara juga telah dilantik untuk Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, serta Desa Sudalarang, Kecamatan Sukawening.

DPMD menargetkan kedua desa tersebut sudah memiliki kepala desa definitif melalui PAW pada Desember 2026.

“Jadi dua desa yang mudah-mudahan kita targetkan Desember itu sudah kepala desa definitif, sudah dilaksanakan pemilihan,” ucapnya.

Tidak hanya mengawal proses pengisian jabatan, DPMD Garut juga memberikan pembinaan kepada kepala desa hasil PAW terkait tata kelola pemerintahan.

Pembinaan tersebut meliputi perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, aset desa, hingga tanggung jawab administratif dan kewilayahan.

“Termasuk dalam hal perencanaan, baik pengelolaan keuangan desa maupun aset desa. Kita pun memberikan arahan dan petunjuk sesuai dengan regulasi,” kata Idad.

Menurutnya, kepala desa hasil PAW memiliki hak, kewenangan, dan tanggung jawab yang sama dengan kepala desa hasil pemilihan reguler.

“Secara kewilayahan dan administratif harus bertanggung jawab, termasuk menjaga ketenteraman dan ketertiban di wilayah desanya masing-masing,” ujarnya.

Dalam pengelolaan keuangan desa, pemerintah juga tetap mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan.

“Termasuk publikasinya sudah diatur dalam tata kelola keuangan desa. Salah satu bentuk keterbukaan informasi publik di desa dilakukan melalui musyawarah desa,” pungkas Idad. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *