Penataan Pasar Baru Garut Masuk Tahap Awal, 103 Pedagang Akan Ditampung di Area City Market

Penataan Pasar Baru Garut Masuk Tahap Awal, 103 Pedagang Akan Ditampung di Area City Market

GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut mulai menjalankan tahap awal penataan kawasan Pasar Baru melalui konsep Garut City Market. Program tersebut diarahkan untuk menata aktivitas pedagang sekaligus mengembalikan fungsi jalan yang selama ini turut digunakan sebagai area berjualan.

Sebanyak 103 pedagang kaki lima disiapkan untuk menempati ruang usaha yang dibangun dalam tahap pertama proyek tersebut.

Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut, Inekeu Kusuma Wardani, mengatakan fasilitas awal yang dibangun meliputi kanopi sepanjang kurang lebih 108 meter.

Kanopi tersebut menggunakan rangka pipa galvalum dengan penutup setebal 0,35 milimeter. Pengerjaan ditargetkan berlangsung selama 120 hari dan rampung pada 9 Desember 2026.

“Ini baru tahap awal. Sarana dan prasarana yang dibangun menjadi kewenangan Disperindag, sementara penataan jalan dan drainase menjadi kewenangan Dinas PUPR,” ujar Inekeu.

Ia menjelaskan, cakupan penataan meliputi area depan pertokoan, akses menuju Jalan Ahmad Yani, hingga jalur yang mengarah ke Perempatan Gunung Payung.

Keberadaan fasilitas baru diharapkan dapat memberikan kepastian tempat berdagang bagi PKL tanpa harus menggunakan badan jalan.

Menurut Inekeu, konsep penataan tersebut dirancang agar kepentingan ekonomi pedagang tetap berjalan, sementara fungsi ruang publik dan lalu lintas dapat kembali optimal.

“Ketika proyek ini selesai, jalan bisa kembali digunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Jadi aktivitas perdagangan tetap tertata, sementara fungsi jalan juga bisa dikembalikan,” katanya.

Pemkab Garut menargetkan kawasan tersebut tidak hanya menjadi lebih tertib, tetapi juga berkembang menjadi pusat perdagangan yang memiliki tata ruang lebih baik dan mudah diakses masyarakat.

Untuk tahap pertama, sumber pembiayaan berasal dari APBD Kabupaten Garut.

Namun, dalam pengembangan berikutnya pemerintah membuka kemungkinan masuknya investasi dari pihak swasta.

“Kalau sekarang menggunakan APBD, ke depan diharapkan ada investor. Rencananya penataan ini tidak berhenti di tahap pertama,” tegas Inekeu.

Pada 2027, penataan direncanakan berlanjut hingga ke kawasan belakang Garut Plaza.

Perluasan tersebut diharapkan dapat memperkuat konsep Garut City Market sebagai kawasan perdagangan yang terintegrasi dan tidak hanya terkonsentrasi pada satu titik.

Inekeu menyebut rencana pembenahan Pasar Baru telah digagas sejak 2025 setelah muncul usulan dari Wakil Bupati Garut.

Gagasan tersebut kemudian masuk dalam agenda prioritas pemerintah daerah untuk membenahi kawasan perdagangan di pusat kota.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga berupaya memastikan penataan tidak memutus mata pencaharian para pedagang yang selama ini menggantungkan penghasilan dari kawasan Pasar Baru.

Tahap pertama yang ditargetkan selesai pada akhir 2026 diharapkan menjadi pijakan awal untuk melanjutkan penataan kawasan secara lebih luas pada 2027. (ale)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *