GARUT – Kasus perundungan yang melibatkan dua siswi Madrasah Tsanawiyah di Kecamatan Sukawening menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Garut. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) kini memperkuat upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Langkah tersebut tidak hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga menyasar pesantren dan lembaga pendidikan lainnya di sejumlah kecamatan.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Garut, Yayan Waryana, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sekolah yang berkaitan dengan kasus tersebut sekaligus memberikan sosialisasi mengenai bahaya perundungan.
“DPPKBP3A Kabupaten Garut telah melakukan langkah awal berupa koordinasi dengan pihak sekolah, sosialisasi pencegahan bullying dan kekerasan,” ujar Yayan belum lama ini.
Menurutnya, penanganan perundungan tidak cukup hanya dilakukan setelah kasus terjadi. Pencegahan harus dilakukan sejak awal dengan memberikan pemahaman kepada siswa tentang berbagai bentuk kekerasan.
Dalam kegiatan edukasi, pelajar dikenalkan pada jenis-jenis perundungan, mulai dari verbal, fisik, sosial hingga cyberbullying yang terjadi melalui media digital.
“Sebagai langkah pencegahan dan penguatan perlindungan anak, DPPKBP3A melaksanakan atau menindaklanjuti sosialisasi pencegahan bullying dan kekerasan terhadap anak,” katanya.
Yayan menuturkan, dampak perundungan dapat memengaruhi kondisi psikologis, sosial, bahkan proses belajar anak.
Karena itu, siswa didorong untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan berani menyampaikan laporan apabila mengalami maupun menyaksikan tindakan perundungan.
“Pencegahan kekerasan antarsiswa, penyelesaian konflik secara damai tanpa kekerasan, pentingnya melapor apabila mengalami atau mengetahui kekerasan,” ucapnya.
Selain sosialisasi, DPPKBP3A juga memberikan perhatian pada proses pemulihan terhadap anak yang terlibat dalam kasus kekerasan.
Pada kasus di Sukawening, pendampingan psikologis telah diberikan kepada korban maupun pelaku sebagai bagian dari proses pemulihan.
“Melakukan pemulihan kondisi fisik dan psikologis, memastikan keberlanjutan pendidikan, serta pencegahan terjadinya kekerasan kembali,” kata Yayan.
Ia menegaskan, perlindungan anak setelah kasus terjadi membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Sekolah dan keluarga memiliki peran penting untuk memastikan anak dapat kembali mengikuti kegiatan belajar dengan aman.
Sekolah juga diminta mengantisipasi adanya perundungan lanjutan, intimidasi, tekanan dari teman sebaya, maupun tindakan pembalasan setelah kasus ditangani.
Sementara orang tua atau wali diharapkan memberikan dukungan psikologis dan menciptakan lingkungan yang membuat anak merasa aman.
“Orang tua atau wali diberikan pemahaman mengenai pentingnya dukungan psikologis terhadap korban,” pungkas Yayan. (rza)