GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut mulai mempercepat proses verifikasi kesiapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), menyusul permintaan pemerintah pusat agar pembangunan dan operasional program strategis nasional tersebut segera dipastikan.
Di Kabupaten Garut, persoalan ketersediaan lahan masih menjadi hambatan utama. Sekitar 176 desa tercatat belum memiliki lahan yang siap digunakan untuk pembangunan fasilitas KDKMP.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Garut, Hendra S. Gumilang, mengatakan proses pembangunan hingga kini baru berjalan di sekitar 82 desa dan kelurahan.
“Tetapi yang belum memiliki lahan juga ada kemungkinan sekitar 176 desa yang belum ada lahan. Ya sedang ada proses pencarian lahan. Kalau lahannya ada, kalau tidak ada nanti ada hal lain yang dibentukkan,” ujar Hendra.
Menurutnya, pemerintah daerah mendapat tugas dari pemerintah pusat untuk membentuk tim verifikasi yang akan mengecek kesiapan KDKMP sebelum masuk tahap operasional.
Pemeriksaan tidak hanya menyangkut kondisi bangunan, tetapi juga memastikan lokasi koperasi berada di titik yang mudah dijangkau masyarakat.
“Seharusnya kan ada lingkungan yang strategis, jadi akses masyarakat bisa lebih mudah. Jadi kita mencari yang strategis,” katanya.
Hendra menjelaskan, pembiayaan pembangunan KDKMP secara umum berasal dari pemerintah pusat melalui APBN. Pembangunan juga melibatkan Agrinas, sedangkan Pemkab Garut lebih banyak menjalankan fungsi pemantauan dan verifikasi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan seluruh pemerintah kabupaten dan kota diminta segera melakukan pengecekan terhadap kesiapan fasilitas KDKMP di wilayah masing-masing.
Pemkab Garut kemudian membentuk tim lintas perangkat daerah yang melibatkan sejumlah unsur, seperti Dinas PUPR, DPMD, Inspektorat, serta Diskop UKM sebagai leading sector.
“Inilah lima komponen-komponen ini yang nanti akan melakukan verifikasi di lapangan,” ujar Nurdin.
Menurut Nurdin, Kementerian Koperasi sebelumnya meminta proses verifikasi diselesaikan hingga 25 September 2026.
Namun, Pemkab Garut meminta tambahan waktu karena tahapan verifikasi baru dapat dilakukan setelah tim daerah terbentuk.
“Tapi kemudian kita minta ke Kemenkop, karena starting point-nya bukan di hari-hari kemarin. Berarti hari ini kita minta ada relaksasi dan ruang waktu,” katanya.
Ia mengakui, proses pembangunan di sejumlah desa tertahan karena persoalan aset tanah.
“Pertama kan proses pembangunannya terhambat. Yang lebih dominan di kita adalah ada beberapa desa dan kelurahan yang tidak memiliki lahan untuk dibangunnya KDKMP,” jelas Nurdin.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah membuka kemungkinan penggunaan tanah carik atau tanah kas desa sebagai lokasi pembangunan.
Apabila KDKMP dibangun di atas tanah desa, pemanfaatannya nantinya dapat dilakukan melalui mekanisme sewa oleh pengurus koperasi kepada pemerintah desa.
Sementara jika menggunakan lahan milik pemerintah daerah, skema pemanfaatannya akan menyesuaikan status aset dan nilai yang ditetapkan melalui proses appraisal.
“Pendekatan pertama itu berarti sewanya ke pemerintah yang punya lahan tanah. Yang kedua adalah yang punya bangunan yaitu ke desa atau kelurahan, melalui pendekatan appraisal yang menentukan,” katanya.
Pemkab Garut berharap verifikasi tersebut dapat memetakan secara jelas kesiapan setiap KDKMP, baik dari sisi lahan, bangunan, lokasi maupun rencana operasional.
Dengan begitu, desa dan kelurahan yang masih terkendala dapat segera dicarikan solusi agar program KDKMP dapat berjalan sesuai target pemerintah pusat. (rza)