GARUT – Cerita mengenai aksi pembegalan yang disebut terjadi di kawasan Cilopang, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, berakhir dengan temuan berbeda. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menyatakan laporan pencurian dengan kekerasan yang disampaikan seorang pria berinisial GM (24) tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Kasus tersebut bermula ketika GM melaporkan dirinya menjadi korban begal pada Kamis (17/9/2026) dini hari. Ia mengaku dihadang tiga orang yang menggunakan dua sepeda motor saat melintas di sekitar kawasan dekat Café Balong.
Dalam keterangannya kepada polisi, GM menyebut tas selempangnya ditarik hingga terlepas. Ia juga mengaku salah seorang pelaku mengayunkan senjata tajam hingga mengenai pundak dan tangan kirinya.
Selain mengalami luka, GM juga melaporkan kehilangan uang tunai sekitar Rp2 juta, kartu ATM BCA, serta telepon genggam Samsung A07 yang sebelumnya terpasang pada holder stang sepeda motornya. Jok kendaraan miliknya juga disebut mengalami kerusakan akibat serangan pelaku.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, mengatakan Team Sancang melakukan pemeriksaan lokasi hingga menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar tempat yang disebut sebagai lokasi kejadian.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Sancang Sat Reskrim Polres Garut langsung melakukan penyelidikan pada Jumat (18/9/2026). Kami melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), penyisiran serta pemeriksaan terhadap rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi,” ujar Herman.
Dari rangkaian penyelidikan itu, petugas menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara keterangan GM dengan kondisi yang ditemukan.
Polisi selanjutnya kembali meminta keterangan secara lebih mendalam kepada pelapor. Menurut Herman, dalam pemeriksaan lanjutan tersebut GM kemudian mengakui bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dilaporkannya tidak benar.
Fakta pertama yang terungkap berkaitan dengan luka pada lengan kiri GM. Menurut pengakuannya kepada penyidik, luka tersebut bukan akibat sabetan senjata tajam dari pelaku.
“Pelapor mengaku bahwa luka pada lengan kirinya dibuat sendiri menggunakan silet yang dibelinya dari sebuah toko di sekitar tempat tinggalnya,” kata Herman.
Polisi juga menelusuri keberadaan telepon genggam Samsung A07 yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan telepon genggam tersebut telah digadaikan oleh GM sehari sebelum laporan pembegalan dibuat.
“Sementara itu, telepon genggam Samsung A07 yang sebelumnya dilaporkan dirampas ternyata telah digadaikan oleh pelapor sehari sebelum laporan dibuat,” tambah Herman.
Petugas kemudian mendapatkan surat bukti gadai dari salah satu outlet gadai di wilayah Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.
Keterangan mengenai uang yang disebut dirampas juga berubah. Berdasarkan pengakuan GM kepada polisi, uang sekitar Rp2,1 juta tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadinya.
Sementara itu, tas selempang yang sebelumnya dilaporkan dibawa kabur pelaku disebut telah dibuang sendiri oleh GM di sekitar Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler.
Dari serangkaian temuan tersebut, polisi menyatakan cerita mengenai aksi begal yang sebelumnya disampaikan pelapor tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
“Saat ini pelapor telah diamankan sementara di Mako Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” pungkas Herman. (*)