GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut menyiapkan skema pelayanan alternatif bagi warga tidak mampu yang mengalami kendala pada kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) akibat ketidaksesuaian Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Langkah tersebut dilakukan agar warga yang benar-benar membutuhkan pelayanan kesehatan tidak kehilangan akses hanya karena posisi desil dalam data berbeda dengan kondisi ekonomi sebenarnya di lapangan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Marlinda Siti Hana, mengatakan DTSEN saat ini menjadi salah satu acuan utama dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial.
Dalam sistem tersebut, kondisi sosial ekonomi masyarakat dikelompokkan ke dalam desil 1 hingga 10.
“DTSEN, Inpresnya Bapak Presiden, desil 1 sampai 10. Di mana desil 1 sampai 5 dinyatakan miskin, dan 6 sampai 10 dinyatakan mampu,” ujar Marlinda saat ditemui di Lapangan Setda Garut, Senin (21/9/2026).
Marlinda menjelaskan, bantuan sosial yang berasal dari Kementerian Sosial umumnya mengacu pada masyarakat yang masuk desil 1 sampai 4. Sementara Pemkab Garut masih memberikan perhatian terhadap warga hingga kelompok desil 5.
“Nah bantuan semua dari Kementerian Sosial itu based on pada desil 1-4, kalau Kabupaten Garut masih 1-5,” katanya.
Namun, menurut Marlinda, kondisi administrasi dalam DTSEN tidak selalu sepenuhnya menggambarkan keadaan warga di lapangan.
Dalam beberapa kasus, terdapat masyarakat yang tercatat berada pada desil 6 hingga 10, tetapi setelah dilakukan pengecekan ternyata kondisi ekonominya masih membutuhkan bantuan.
Situasi tersebut menjadi perhatian karena dapat berdampak terhadap kepesertaan BPJS PBI, termasuk kemungkinan statusnya dinonaktifkan.
Untuk mengatasi persoalan itu, Pemkab Garut memanfaatkan Layanan Terpadu Rumah Harapan Masyarakat atau Lapad Ruhama sebagai mekanisme alternatif pelayanan.
“Sesuai SOP yang sudah kami buat atas arahan pimpinan, bahwa jika ada masyarakat di luar desil 1 sampai 5, artinya desil 6 sampai 10, tapi mereka di lapangan memang tidak mampu, tetap akan di-cover oleh Lapad Ruhama,” jelas Marlinda.
Ia mencontohkan apabila terdapat warga yang tercatat pada desil 7 dan kemudian BPJS PBI-nya dinonaktifkan saat sedang membutuhkan perawatan medis, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi sebenarnya.
Jika berdasarkan verifikasi lapangan warga tersebut ternyata masih termasuk kategori tidak mampu, pelayanan tetap dapat difasilitasi.
“Kalau misalnya tiba-tiba dia di desil 7 dinonaktifkan sementara dia dirawat sakit, kita cek lapangan. Faktanya memang dia berada di desil 1 sampai 5, enggak masalah, tetap di-cover,” katanya.
Marlinda menegaskan, pemerintah daerah berupaya agar persoalan data tidak sampai menyebabkan masyarakat yang membutuhkan justru kehilangan akses pelayanan kesehatan.
Dinsos Garut juga tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin mengajukan atau memperoleh informasi mengenai bantuan sosial.
“Jadi siapapun yang datang ke Dinas Sosial kalau memang dia butuh, pasti kita berikan, tidak ada masalah,” ujarnya.
Di sisi lain, Marlinda menjelaskan pihaknya memiliki keterbatasan dalam memberikan data penerima bantuan secara by name by address kepada pihak lain.
Menurut dia, data tersebut tidak dapat dibuka secara sembarangan karena berkaitan dengan aturan perlindungan data dan ketentuan perundang-undangan.
“Kalau ditanya apa kesulitannya memberikan data, sebenarnya tidak ada masalah. Tapi ini berkaitan dengan undang-undang, jadi tidak boleh begitu. Data itu harus kami rahasiakan,” jelasnya.
Sementara mengenai kemungkinan pembukaan kembali kepesertaan BPJS PBI, Marlinda mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan lanjutan.
Pemkab Garut masih melakukan perhitungan dan kajian, terutama terkait kemampuan anggaran yang tersedia.
“Ini kan tetap, lagi-lagi pimpinan masih menghitung yang lainnya, termasuk dengan anggaran. Nanti begitu ada pasti kita kasih tahu,” katanya.
Marlinda turut mengakui proses pemutakhiran DTSEN masih menjadi pekerjaan yang harus terus dilakukan.
Menurutnya, data yang diperoleh pendamping Program Keluarga Harapan maupun petugas Dinas Sosial di lapangan terkadang tidak sama dengan data yang muncul setelah masuk dalam sistem pusat.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, verifikasi ulang dilakukan secara berkala melalui mekanisme ground check setiap tiga bulan.
“Tapi jangan khawatir, ketika ada yang seharusnya masuk menjadi tidak masuk, atau tidak masuk menjadi masuk, itu tetap setiap tiga bulan dicek ulang. Ground check namanya, oleh teman-teman pendamping PKH,” pungkas Marlinda. (*)