GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut memperkuat verifikasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menyusul masih tingginya jumlah masyarakat yang tercatat dalam kelompok desil bawah. Data tersebut juga menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan penyaluran bantuan sosial dan pembiayaan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Marlinda Siti Hana, menyebut sekitar 1,8 juta dari total 2,9 juta penduduk Garut saat ini tercatat berada pada kelompok desil 1 hingga 5.
“Nah kalau desil 1 sampai 4 aja di 1,5 juta sekian, artinya kita masih tinggi,” ujar Marlinda saat ditemui di Kantor Dinas Sosial Garut, Selasa (22/9/2026).
Menurut Marlinda, kelompok masyarakat dalam DTSEN terbagi menjadi sepuluh desil. Ia menyebut desil 1 hingga 5 menjadi kelompok yang mendapat perhatian dalam penanganan kemiskinan.
“Fakir miskin itu kan sesuai desil kan inpresnya Bapak Presiden, bahwa desil terbagi desil satu sampai sepuluh. Dimana desil 1-5 dinyatakan miskin,” katanya.
Marlinda juga menyebut persoalan kemiskinan di Kabupaten Garut masih cukup tinggi dibandingkan daerah lain di Jawa Barat.
“Kita masih posisi ke 3 tertinggi di Jawa Barat,” ujarnya.
Namun demikian, Dinas Sosial tidak serta-merta mengabaikan masyarakat yang berada pada kelompok desil lebih tinggi. Warga yang tercatat pada desil 6 hingga 10 tetapi secara faktual mengalami kesulitan ekonomi tetap dapat melaporkan kondisinya untuk dilakukan pengecekan.
“Jadi khawatirnya mungkin teman-teman di atas desil 1-5 artinya desil 6-10, gimana mereka yang kenyataannya di lapangan tapi gak dapet bantuan kan kita cek, ada SOP nya oleh TKS kan nanti dibantu pendamping PKH atau yang lainnya,” ucap Marlinda.
Laporan masyarakat mengenai ketidaksesuaian desil akan dicatat operator DTSEN dan menjadi bahan verifikasi. Proses pembaruan data tersebut dilakukan secara berkala, meskipun keputusan akhir penetapan berada di tingkat pusat.
“Tapi yang jelas kalau disini adik-adik operator sudah bekerja sangat bagus, tapi kan penentunya bukan kita, itu dari pusat dan itu susahnya, jadi mau tidak mau kalau ternyata ada perbedaan ya memang pusatnya begitu,” ungkapnya.
Marlinda menegaskan Dinas Sosial selama ini telah berupaya menangani persoalan DTSEN maupun pelayanan BPJS PBI sesuai kewenangan pemerintah daerah.
“Bukan akan ya, dari awal juga kami Dinsos sudah melakukan yang terbaik, sesuai arahan pimpinan,” sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menilai ketepatan DTSEN menjadi sangat penting karena data tersebut menjadi dasar berbagai kebijakan sosial pemerintah.
“Karena masalah kemiskinan itu pun masalah yang menjadi penyakit, karena semua di Indonesia tidak hanya di Kabupaten Garut, dan itu kan perlu peninjauan yang jelas bagaimana kita menangani persoalan seperti begitu,” kata Nurdin.
Ia meminta pemerintah kecamatan hingga operator di lapangan memperkuat pendataan secara berjenjang. Tujuannya agar data administratif tidak terlalu jauh berbeda dengan kondisi masyarakat sebenarnya.
“Sehingga saya meminta bahwa pemerintah di lapangan, seperti operator itu mampu melakukan pendataan secara hirarkis entah seperti apa,” lanjutnya.
Menurut Nurdin, persoalan validitas data menjadi semakin krusial karena menyangkut anggaran besar yang digunakan untuk membiayai kepesertaan BPJS PBI.
Ia menyebut jumlah peserta dalam skema tersebut mencapai sekitar 1,6 juta orang, dengan sebagian pembiayaan ditanggung pemerintah pusat dan sebagian lainnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Misalkan setelah akumulasi kita 1.600.000 ribu orang bayangin kalau data itu 1,1 itu ada di biaya pusat dan kita sekitar sekian itu kan menjadi biaya tanggungjawab kita kurang lebih di angka sekitar 200 sekian miliar yang kita siapin untuk konteks PBI ini, coba kalau data itu salah kan rugi kita hanya memberikan ketidakpastian, memberikan sesuatu yang tidak jelas,” paparnya.
Nurdin mengingatkan, apabila data tidak tepat sasaran maka anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah tidak memberikan manfaat secara maksimal.
“Tapi kalau misalnya salah sasaran, maka seolah uang itu tidak punya nilai, ibaratnya ‘urang ngalungkeun uyah ka lautan’ kan gitu, ini polanya,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi ekonomi masyarakat tidak selalu tetap. Seseorang yang hari ini masih mampu dapat mengalami perubahan kondisi akibat kebakaran, kecelakaan maupun persoalan lainnya.
Karena itu, petugas Dinas Sosial bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) diminta melakukan pengecekan langsung ketika terdapat perubahan kondisi warga.
“Artinya beliau dengan kaki-kaki beliau melalui TKSK diminta untuk check and recheck yang bersangkutan betul tidak kategori miskin, kan bisa saja kemiskin itu kan hari ini kuat ya besok karena kebakarannya hilang atau karena mungkin ada kecelakaan, akhirnya kan uangnya habis. Inilah kekuatan data seperti begitu,” ungkap Nurdin.
Pemkab Garut, lanjut dia, ingin memastikan kebutuhan masyarakat tetap dapat diakomodasi tanpa mengabaikan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
“Sehingga pada akhirnya kita bisa mengayomi keinginan masyarakat, tetapi tidak menyalahi proses yang ada, inilah yang di-combine, dan ini saya kira fungsi dalam rapat koordinasi ini kita ciptakan,” tambahnya.
Namun, Nurdin mengakui belum tersedia anggaran khusus untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap seluruh data yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi riil.
“Jadi hanya keterpanggilan saja, kita kok bisalah melakukan seperti ini, nah itu yang kita lakukan,” pungkasnya. (*)