Terungkap dari Rekaman Saksi, Pria 50 Tahun di Tasikmalaya Ditahan dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

Terungkap dari Rekaman Saksi, Pria 50 Tahun di Tasikmalaya Ditahan dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

TASIKMALAYA – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, berhasil diungkap kepolisian setelah adanya rekaman dari seorang saksi.

Dalam perkara tersebut, Polres Tasikmalaya menetapkan seorang pria berinisial HS (50) sebagai tersangka. Pria tersebut kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, korban masih berstatus pelajar kelas 5 sekolah dasar.

Peristiwa terakhir yang diketahui polisi terjadi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Menurut Heru, tersangka saat itu datang ke rumah korban. HS kemudian disebut berusaha mendekati korban dengan menawarkan penggunaan telepon genggam.

“Kejadian tersebut bermula saat tersangka bermain ke rumah korban. Kemudian tersangka berada di teras rumah dan merayu korban dengan meminjamkan handphone,” ujar Heru.

Dugaan perbuatan tersebut kemudian diketahui oleh seorang saksi yang berada di sekitar lokasi. Saksi sempat merekam kejadian menggunakan telepon genggam sebelum menyampaikan informasi tersebut kepada orang tua korban.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Dari hasil pendalaman, polisi menduga tindakan terhadap korban bukan hanya terjadi satu kali. Tersangka disebut telah melakukan perbuatan serupa sebanyak enam kali.

Selain itu, penyidik juga memperoleh keterangan bahwa korban sempat mendapat ancaman agar tidak mengungkap kejadian tersebut kepada orang lain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta barang bukti yang dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan HS sebagai tersangka pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi dan rekaman video yang sempat beredar di masyarakat,” kata Heru.

Setelah resmi menyandang status tersangka, HS langsung diamankan dan ditahan oleh Polres Tasikmalaya guna kepentingan penyidikan.

Dalam pemeriksaan, polisi juga menggali latar belakang tersangka. HS diketahui berstatus duda setelah istrinya meninggal dunia.

Namun, latar belakang tersebut tidak mengubah penanganan perkara yang kini sedang diproses kepolisian.

Atas dugaan perbuatannya, HS disangkakan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Apabila terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *